Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Miko dan Penyerangan Novel Tak Terkait

Miko Panji Tirtayasa awalnya diduga sebagai salah satu pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Miko Panji Tirtayasa awalnya diduga sebagai salah satu pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Polisi menangkapnya setelah menelusuri kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Novel. Termasuk setelah beredarnya video Miko di media sosial, yang menunjukkan rasa sakit hati terhadap Novel dalam menangani kasus.

Pada Video itu, ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong dalam proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel dkk. Ia juga mengaku dibayar menggunakan dana dari pihak KPK dan pihak lain.

Karena kesaksiannya itu, Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Ependy, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Miko pun sempat menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya. Ia dicecar pertanyaan tentang pengakuannya di video yang dibuatnya pada 1 April 2016 itu. Termasuk dikroscek soal transfer dana.

Dari keterangannya, ia membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan.

Tujuannya supaya mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pascakesaksiannya tersebut. Terutama dengan Muhtar Ependy, pamannya yang sudah divonis hakim.

Berita Rekomendasi

"Polisi kan melihat, wah ini potensi juga. Makanya terus kita lakukan penyelidikan, kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Namun, setelah diperiksa, polisi tak menemukan kaitannya dengan kasus penyiraman Novel.

"Sudah kami cek. (Saat kejadian) dia (Miko) sedang berada di luar Jakarta," kata Argo.

Karena itu, polisi kemudian memulangkan Miko.

Simak Videonya di atas ! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas