Dewan Apresiasi Pemerintah Raih WTP Setelah 12 Tahun
memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mendapatkan opini WTP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.
"Saya mengucapkan selamat kepada pemerintah secara khusus kepada Menteri Keuangan yang pada tahun ini untuk pertama kalinya dalam 12 tahun mendapatkan hasil audit WTP," ungkap Ecky dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut Ecky, prestasi ini perlu segera disertai dengan laporan keuangan konsolidasial dengan pemerintah daerah. Mengingat, porsi transfer ke daerah semakin besar.
"Ini bentuk konsekuensi negara kesatuan, laporan keuangan konsolidasial jadi sebuah keniscayaan," tegas politisi dari F-PKS ini. Ditambahkan, pemerintah diimbau konsen pada semua temuan hasil audit yang belum ditindaklanjuti.
Senada dengan Ecky, politisi dari F-NasDem Johnny G. Plate juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas penyusunan laporan keuangan yang baik, sehingga mampu mendapatkan penilaian WTP.
"Kami juga mengimbau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional agar perbaikan administrasi keuangan segera dilakukan," harapnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini, merupakan pertama kali diperoleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004.
Hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebanyak 74 LKKL.
Sebesar 84 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian yang mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP Tahun 2016.
BPK juga memberikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 8 LKKL atau 9 persen, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Sementara, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) sebanyak 6 LKKL atau 7 persen, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla dan Badan Ekonomi Kreatif.
"Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut, tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016," sebut Moemarhadi. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.