Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 13 Orang yang Kembalikan Uang Suap Korupsi KTP Elektronik ke KPK

Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sudah digelar sebanyak 15 kali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 13 Orang yang Kembalikan Uang Suap Korupsi KTP Elektronik ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Hotma Sitompoel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto  sudah digelar sebanyak 15 kali.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah nama akhirnya terungkap menerima suap dan mengembalikannya  ke KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera mengumpulkan nama-nama tersebut.

Adapun ke-13 nama itu adalah :

1. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini
2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasnah
3. Anggota DPR, M. Djafar Hafsah
4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo
5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno
6. Akademisi, Maman Sampurno
7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono
8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi
9. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Wibawa
10. Pihak Swasta, Abraham Mose
11. Pihak swasta, Agus Iswanto
12.  Pengacara, Hotma Sitompul
13.  Auditor BPK, Mahmud Toha Siregar

Nama lain yang terungkap sempat ditawari uang suap namun mengaku menolak adalah Ganjar Pranowo.

Dia adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Baca: Hotma Sitompul Hanya Terima Rp 150 Juta, yang 400 Ribu Dolar AS Diserahkan ke KPK

Ganjar sempat ditawari uang 5.200.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Namun katanya, ia mengaku menolak tawaran uang tersebut.

Meski menolak, dia mengaku tidak melaporkan ke pihak yang berwajib atas upaya suap itu.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun  di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017), menyebut sulit untuk menentukan apakah Ganjar layak dijerat atau belum.


"Itu debatable (bisa diperdebatkan), dia ditawai tapi nolak, itu bisa. Karena dia tidak terima, (unsur) penerimaannya hilang. Kalau dalam pidana korupsi, dia (harus) sengaja," katanya. 

KPK Terima Rp 250 Miliar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas