KPK Dalami Keterangan Berbeda Dirut PT Sandipala Arthapura
Paulus sempat memberikan keterangan berbeda saat bersaksi lewat teleconference untuk perkara korupsi e-KTP dengan BAP di KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan tidak benar yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos, saat persidangan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Paulus sempat memberikan keterangan berbeda saat bersaksi lewat teleconference untuk perkara korupsi e-KTP dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu keterangan Paulus dengan saksi yang lainnya.
"Kan ada kroscek bisa aja dia tidak benar. Tapi kan sumber lain bisa mengatakan hal yang beda. Sama seperti dengan yang cabut-cabut BAP sebelumnya. Kami bisa kroscek ke yang lain kan," tegas Saut, Senin (22/5/2017).
Saut melanjutkan bantahan saksi dalam persidangan merupakan hal yang wajar, hanya saja, apabila memang ada keterangan yang tidak benar, sudah pasti KPK akan mengkonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya.
Bahkan menurut Saut bukan tidak mungkin KPK dapat menjerat dengan Pasal 22 tentang pidana keterangan tidak benar, seperti yang dilakukan KPK terhadap Miryam S Haryani.
Dimana Miryam kini berstatus tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Saut menambahkan untuk Paulus Tanos, KPK belum akan memutuskan Paulus sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar melainkan pihaknya akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan penetapan tersangka, bagi Paulus Tanos.
"Kami belum putuskan itu, tapi nanti itu akan kita lihat, kan itu kan sebenarnya mengaku ada bertemu. Yang tidak dibahas itu kan feenya, ya mungkin disitu engga dibahas feenya, dibahas lewat orang lain dari tempat lain. Tapi yang jelas pertemuan itu ada," imbuhnya.