Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Sebut Ada 16 Daerah yang Bermasalah Dengan Pengangkatan ASN

Namun Tim Lima ORI kembali menegaskan semua harus melalui tahapan yang telah diatur dalam undang-undang

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman RI Sebut Ada 16 Daerah yang Bermasalah Dengan Pengangkatan ASN
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Tim Lima ORI (kiri) dan DPD AMTI Kepri melakukan serah terima pernyataan sikap DPD AMTI Kepri terhadap maladministrasi di lingkungan Pemprov Kepri. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) Indonesia Kepulauan Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ombudsman Rapublik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa lantaran laporan mengenai maladministrasi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri akhir-akhir ini tidak segera ditanggapi ORI.

Padahal DPD AMTI Kepri telah melaporkan hal tersebut sejak dua bulan silam atau tepatnya Bulan Maret 2017.

Menanggapi hal tersebut ORI yang diwakili Tim Lima di Bidang Penyelesaian Laporan mengungkapkan ada 16 kasus serupa di seluruh Indonesia di tahun 2017 ini.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa ada 16 daerah termasuk Provinsi Kepri yang bermasalah dengan maladministrasi pengangkatan ASN. Apalagi di Kepri ada dua masalah yakni maladministrasi pengangkatan ASN dan maladministrasi pengajuan nama calon wakil gubernur yang posisinya kosong oleh gubernur yang saat ini menjabat," ujar Febri selaku anggota Tim Lima ORI saat menemui pimpinan DPD AMTI Kepri.

Febri kemudian menjelaskan bahwa dari 16 daerah itu yang berstatus provinsi hanya lah Kepulauan Riau sehingga Ketua Baharudin Ahmad dan Wakil Ketua Roma Ardadan dari DPD AMTI Kepri minta diprioritaskan terlebih dahulu.

Namun Tim Lima ORI kembali menegaskan semua harus melalui tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.

Berita Rekomendasi

"ORI harus pastikan dulu lembaga terkait belum melakukan tugasnya secara maksimal termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kami juga masih lakukan telaah undang-undang dan lain-lain. Lamanya proses juga terkait kebijakan tak bisa memberi langsung sanksi tetapi harus mengikuti mekanisme teguran," ujar Febri.

Namun ia juga menegaskan bahwa berbagai aspek yang membelit masalah di Kepulauan Riau sudah mulai nampak satu per satu setelah ORI melakukan tugasnya.

"Dari data dan rekomendasi yang kami terima ada masalah pada waktu sebelum dan sesudah suksesi pejabat baru atau bisa dikatakan pada transisi. Kami juga sudah bertemu langsung dengan gubernur dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan ke publik rekomendasi apa saja yang akan kami berikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas