Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Senator Sambangi KASN Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Sekjen DPD

Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), menyambangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dua Senator Sambangi KASN Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Sekjen DPD
ISTIMEWA
Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat) bertemu dengan Ketua KASN Sofian Effendi. Kedua senator ini datang untuk mempertanyakan atas laporan sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), Selasa (23/5/2017) pagi, kembali menyambangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta.

Keduanya datang, tak lain untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan mereka sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah," kata Nurmawati dalam penjelasannya yang disampaikan kepada tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Mei lalu, Nurmawati bersama M. Asri Anas menyambangi Kantor KASN untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Prof. Dr. Sofian Effendi.

Dalam laporannya, Nurma dan Anas antara lain mengungkapkan, Sekjen DPD -- sebagai aparatur sipil negara (ASN) -- seharusnya bertugas memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Bukan sebaliknya.

Nurma dan Anas menyebut sejumlah tindakan Sekjen yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014.

"Padahal, menurut UU ASN, bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum adalah kode etik mendasar yang harus dijalankan oleh seorang pejabat tinggi pemerintah," kata Nurma.

BERITA TERKAIT

Sekjen sebagai pejabat eselon I, imbuhnya, seharusnya menjadi panutan bagi birokrat lain tentang bagaimana bertindak yang benar, profesional dan taat hukum.
Asri Anas berpendapat, Sekjen sebagai ASN telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang tidak sah.

"Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang legitimate, mesti ditaati Sekjen. Sekjen justru ikut arus kekuasaan politik. Ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah," ujarnya.

Kepada Nurma dan Anas, Ketua KASN Sofian Effendi mengaku pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap pihak terlapor. Yang pasti, kata Sofian, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN. "Tidak terkecuali Sekjen DPD," tegasnya.

Hinggga berita ini diturunkan, tribunnews.com, belum mendapat konfirmasi dari pihak Sekjen DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas