Ini Alasan Yusril Bersedia Menjadi Pengacara HTI
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Yusril siap membela HTI dari upaya pembubaran oleh pemerintah.
"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa mengklaim penafsirannya tentang Pancasila sebagai yang paling benar dan ingin memberangus pihak lain yang berseberangan penafsirannya dengan Pemerintah.
"Saya berkeyakinan HTI berada pada posisi yang benar. Mereka tidak bisa dibubarkan sewenang-wenang dengan cara-cara di luar hukum," ucap Yusril.
Baca: Tidak Heran jika Pemerintah Berencana Bubarkan HTI, Ini Alasannya
Rencananya, pada Selasa siang ini, Yusril dan tim kuasa hukumnya akan menggelar jumpa pers.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya mengatakan, Yusril ditunjuk sebagai koordinator anggota tim kuasa hukum HTI.
Selain Yusril, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga akan menjadi anggota dalam tim tersebut.
Ismail menjelaskan, tim kuasa hukum HTI bertugas untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Tim pembela ini tugasnya adalah mencermati, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail.
Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI.
Baca: Soal Pembubaran HTI, Hamdan Zoelva: Pemerintah Seharusnya Berikan Peringatan Dulu
Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa