Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Jelaskan Persoalan Makar di Hadapan Anggota Komisi III DPR

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan persoalan makar di hadapan Komisi III DPR. Tito mengingatkan pasal 110 dan 107 KUHP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Jelaskan Persoalan Makar di Hadapan Anggota Komisi III DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan persoalan makar di hadapan Komisi III DPR.

Tito mengingatkan pasal 110 dan 107 KUHP terkait upaya penggulingan.

"Dengan cara-cara melawan hukum atau inkonstitusional. Ini mungkin jadi pegangan kita. Kita bisa bedakan dengan aksi demo biasa," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Tito mengatakan pihaknya tidak mempersalahkan penyampaian pendapat dimuka umum.

Baca: Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja dengan Kapolri

Namun, Tito mengingatkan agar tidak terjadi inkonstitusional terlebih dengan kekerasan serta memaksakan kehendak.

"Misalnya dalam 212, upaya untuk menduduki DPR secara paksa. Menurut kami inkonstitusional. Kemudian sama dengan 313, menggerakkan massa untuk menduduki DPR secara paksa untuk setelah itu pemakzulan pemerintah. Itu yang dimaksud pasal-pasal itu. Ini sudah ada perbuatan awalnya," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Tito lalu menuturkan aksi 212 di Monas merupakan kegiatan keagaman.

Baca: Di Komisi III DPR, Tito Jelaskan Kasus Makar, Habib Rizieq Sampai Munarman

Polisi, kata Tito, tidak pernah menyebutkan demo di Monas merupakan aksi makar.

"Yang kita permasalahkan, adanya sekelompok orang yang berusaha untuk mngajak sebagian massa setelah bubar akan dibawa ke bundaran HI, lalu DPR. Menduduki DPR secara paksa. Kata-kata pendudukan DPR secara paksa itu, sudah daptakan buktinya," ungkap Tito.

Tito mengatakan pihaknya telah mengamankan ribuan aksi demonstrasi di DPR dan Istana Negara.

Polisi, katanya, tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Tapi kalau sudah masuk dan menduduki secara paksa dengan tujuan mengulingkan pemerintah. Ada Pasalnya pasal 110 dan 107 KUHP. Selagi hukum positif harus kami kerjakan. Kalau keberatan dengan pasal-pasal itu, gugat di MK," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas