Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bagaimana Perkembangan Kasus Munarman? Ini Penjelasan Mabes Polri

Hasan berperan sebagai pengunggah video yang berisikan ucapan Munarman yang dianggap menghina pecalang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bagaimana Perkembangan Kasus Munarman? Ini Penjelasan Mabes Polri
Tribunnews.com/dok
Munarman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar, apa kabar kasus Munarman?

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemberkasan perkara juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman hampir selesai.

Kemungkinan dalam waktu dekat berkas belum bisa diserahkan ke kejaksaan karena tersangka lain dalam kasus ini, Hasan Ahmad, belum diperiksa oleh penyidik.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang di Bali.

"Berkas Munarman belum diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), menunggu tersangka satu lagi, inisial HA," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca: Di Komisi III DPR, Tito Jelaskan Kasus Makar, Habib Rizieq Sampai Munarman

Hasan berperan sebagai pengunggah video yang berisikan ucapan Munarman yang dianggap menghina pecalang.

Berita Rekomendasi

Video itu kemudian jadi barang bukti yang menjerat mereka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Hasan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kalau keduanya sudah lengkap, kami serahkan berkas ke JPU," kata Martinus.

Pada 16 Januari 2017, Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ia dianggap melecehkan dan melakukan fitnah terhadap pecalang di Bali.

Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam".

Baca: Warga Bali Desak Penuntasan Kasus Munarman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas