Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Suami Inneke Koesherawati Ucapkan Alhamdulilah

Fahmi mengaku perkara yang kini menimpanya adalah ujian dari Allah dan dia terpillih yang mendapat ujian dari Allah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Suami Inneke Koesherawati Ucapkan Alhamdulilah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah tetap bersyukur divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurangan.

Fahmi mengaku perkara yang kini menimpanya adalah ujian dari Allah dan dia terpillih yang mendapat ujian dari Allah.

"Saya ucapkan Alhamdulillah. Ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira. Apa artinya? Karena saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji," kata Fahmi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Karena mendapat ujian, Fahmi menegaskan dirinya menghadapinya secara sabar. Kata dia, sebagai manusia semua akan mendapat ujian apakah waktu sedang senang atau susah.

"Maka menghadapinya dengan sabar. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian baik senang maupun susah," kata suami artis Inneke Koesherwati itu.

Sebelumnya, Fahmi divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsidari enam bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamana Laut tahun anggarn 2016.

Fahmi, Sebelumnya didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender tesebut.

Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 Dolar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.


Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas