Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hibahkan Tanah, Suami Inneke Koesherawati Dapat Keringanan Hukuman

Sebelumnya, Fahmi divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hibahkan Tanah, Suami Inneke Koesherawati Dapat Keringanan Hukuman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris PT Melati Techofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim karena menghibahkan tanah kepada negara.

Fahmi yang menjadi terdakwa suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut, menyerahkan sebidang tanah seluas 700 meter persegi di Semarang, Jawa Tengah, agar digunakan untuk Bakamla.

Surat tanda hibah tersebut dikirim langsung Fahmi ke Bakamla dan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Mei 2017.

Alhasil, tindakan tersebut membuat Fahmi mendapat keringanan hukuman.

"Surat tersebut sudah dikirimkan ke Bakamla 16 Mei 2017 merupakan itikad baik dari terdakwa dan istri Inneke. Menurut majelis, hal tersebut menjadi itikad baik terdakwa yang akan menjadi hal yang meringankan," demikian kata anggota majelis hakim Sigit HB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut hakim Sigit HB, Fahmi dan istrinya menjelaskan bahwa hibah tersebut didasari kesadaran dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara.

Tanah tersebut diberikan untuk mendukung tugas Bakamla, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah laut.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Fahmi divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 4 tahun, denda RP 300 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, permohonan Fahmi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ditolak.

Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamana Laut tahun anggarn 2016.

Fahmi, Sebelumnya didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender pengadan monitoring satelite Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 Dolar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas