KPK Kumpulkan Bukti di Lampung Guna Jerat Sjamsul Nursalim
"Jika sudah memenuhi bukti permulaan tentu akan kami proses lebih lanjut,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Bahkan bukan tidak mungkin, Sjamsul Nursalim, selaku pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memperoleh SKL dari BPPN pada April 2004 bisa menjadi tersangka.
Akibat terbitnya SKL itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun.
"Kita masih perlu pelajari apakah memenuhi bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Jika sudah memenuhi bukti permulaan tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank BDNI.
Ke depan jika diperlukan, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat Sjamsul kini menetap, yakni Singapura.
"Tentu jika dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan di luar negeri, kami akan koordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas di sana. Apakah Singapura atau tempat-tempat lain," ucapnya.
Febri menambahkan, sampai saat ini penyidik KPK sudah mencari bukti hingga ke Lampung, lokasi tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja, milik Sjamsul saat itu berada.
Di sana penyidik ingin memastikan langsung ke para penambak udang terkait utang mereka ke BDNI.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari tangan notaris yang ada di Lampung.
Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan BLBI yang diterima BDNI dan kontrak lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.