Yusril: Kalau Jaksa Cabut Banding, Ahok Otomatis Jadi Narapidana
"Jadi memang Pak Ahok masih terdakwa karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap, kecuali Kejaksaan Agung cabut banding," kata Yusril
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama saat ini masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Dijelaskan Yusril, walaupun Ahok sudah melakukan pencabutan banding, namun statusnya masih terdakwa.
Hal itu Karena pihak Kejaksaan Agung belum mencabut kontra memori banding yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Jadi memang Pak Ahok masih terdakwa karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap, kecuali Kejaksaan Agung cabut banding," kata Yusril kepada wartawan di kantornya Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya jika kasus hukum Ahok sudah inkrah statusnya menjadi terpidana. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu pun harus dipindahkan tahanannya, di lembaga permasyarakatan (Lapas), bukan lagi di rumah tahanan (Rutan).
"Tapi Ahok statusnya sudah menjadi tahanan," katanya.
Sebelumnya, Ahok resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, dimana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok diketahui sudah divonis 2 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.