Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Inneke Koesherawati

Tangis artis senior Inneke Koesherawati pecah usai mendengar vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap sang suami, Fahmi Darmawansyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tangisan Inneke Koesherawati
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Inneke Koesherawati menangis mendengarkan vonis suaminya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis artis senior Inneke Koesherawati pecah usai mendengar vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap sang suami, Fahmi Darmawansyah.

Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam proyek pengadaan satelit pemantau.

Inneke memilih menunduk dan mengusap air mata saat Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priana membacakan vonis suami berikut kewajiban pembayaran denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Lihat tadi suami sudah pasrah menerima apapun yang diputuskan sidang ini," ujar Inneke di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/5/2017).

Ia mengaku lega lantaran putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut sang suami empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Dia (Fahmi) orangnya pasrah banget, agak leganya tidak tinggi dari tuntutan JPU ya," paparnya.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana menyebut Fahmi Darmawansyah terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

BERITA REKOMENDASI

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.

Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.


Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas