Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangkap Pejabat BPK Diduga Terkait Pemberian Predikat WTP Kementerian

Hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada kementerian tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tangkap Pejabat BPK Diduga Terkait Pemberian Predikat WTP Kementerian
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jl. Raya Kalibata, Blok Pelangi No.17, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan terkait hasil audit keuangan BPK terhadap sebuah kementerian.

Hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada kementerian tersebut.

"Iya sekitar itu," ujar Wakil Ketua La Ode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Pemberian WTP tersebut diduga diberikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasalnya, KPK juga menyegel salah satu ruangan pegawai kementerian tersebut.

Baca: Pejabat BPK Ditangkap, Ruang Pegawai Kementerian Desa Ikut Disegel KPK

Baca: Dua Pejabat dan Satu Staf BPK Ditangkap KPK

BERITA REKOMENDASI

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Kabinet Eko Putro Sandjojo membenarkan salah satu ruangannya turut disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya dapat informasi salah satu ruang pegawai saya disegel KPK," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Untuk memastikannya, Eko Putro Sandjojo mengirim biro hukum ke KPK terkait penyegelan tersebut.

"Saya kirim biro hukum saya ke KPK untuk mendapatkan informasi," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan informasi secara rinci mengenai penangkapan tersebut.


"Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas