KPK Tangkap Pejabat BPK Diduga Terkait Pemberian Predikat WTP Kementerian
Hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada kementerian tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan terkait hasil audit keuangan BPK terhadap sebuah kementerian.
Hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada kementerian tersebut.
"Iya sekitar itu," ujar Wakil Ketua La Ode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Pemberian WTP tersebut diduga diberikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasalnya, KPK juga menyegel salah satu ruangan pegawai kementerian tersebut.
Baca: Pejabat BPK Ditangkap, Ruang Pegawai Kementerian Desa Ikut Disegel KPK
Baca: Dua Pejabat dan Satu Staf BPK Ditangkap KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Kabinet Eko Putro Sandjojo membenarkan salah satu ruangannya turut disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya dapat informasi salah satu ruang pegawai saya disegel KPK," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Untuk memastikannya, Eko Putro Sandjojo mengirim biro hukum ke KPK terkait penyegelan tersebut.
"Saya kirim biro hukum saya ke KPK untuk mendapatkan informasi," kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan informasi secara rinci mengenai penangkapan tersebut.
"Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.