MUI: Perbuatan Terorisme Haram Hukumnya
ksi teror seperti yang terjadi di Terminal Kapung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2017) lalu, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan oleh agama.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi teror seperti yang terjadi di Terminal Kapung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2017) lalu, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan oleh agama.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut tindakan tersebut haram hukumnya.
"Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya. MUI meminta kepada aparat keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran persnya.
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal aksi teror pada 2014 lalu.
Melalui fatwa nomor 3 tahun 2014 itu, MUI menegaskan bahwa terorisme adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
"Bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca: Pesan Bripda Taufan Tsunami: Semua Anggota Polri Tetap Kompak Sampai Akhir Hayat
"MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya. Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan," katanya.
Peristiwa teror di Kampung Melayu diduga dilakukan oleh dua orang pelaku bom bunuh diri, atas aksi tersebut tiga orang anggota Polri tewas.
Pihak Islamiq State of Iraq and Syria (ISIS), mengklaim berada di balik peristiwa teror tersebut.
Pada situasi seperti ini, menurut MUI sudah sebaiknya seluruh pihak ikut menjaga keadaan, dan mempercayakan segala sesuatunya kepada pihak keamanan.
"Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah yang diperlukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.