Auditor Utama BPK Dicokok KPK Saat Serah Terima Uang
Seorang auditor utama BPK dicokok KPK. Saat penangkapan terjadi kondisinya sedang melakukan kegiatan serah terima uang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![Auditor Utama BPK Dicokok KPK Saat Serah Terima Uang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penjagaan-di-depan-kantor-bpk_20170526_204408.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini seorang auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dicokok tim satgas lembaga antirasuah tersebut.
Saat penangkapan terjadi kondisinya sedang melakukan kegiatan serah terima uang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status yang ditangkap.
"Tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.
Saat ini kata Febri, mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan perihal adanya penangkapan seorang auditor BPK tersebut, namun Agus enggan merinci detil operasi tangkap tangan itu.
"Tunggu besok saja ada konpers (konferensi pers)," ujar Agus.
Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hendar Ristriawan membenarkan terdapat pejabat BPK yang dibawa oleh KPK.
"Benar, ada dua orang pejabat dan satu staf dari BPK dibawa oleh KPK dari gedung ini," katanya di Kantor BPK, Jakarta.
Dua pejabat tersebut berinisial R dan AS. Sementara satu staf yang ikut dibawa berinisial Y.
"Totalnya ada tiga orang semua dari dua ruangan yang ada di BPK," jelasnya.
Petugas KPK, kata dia, masuk ke gedung sekira pukul 15.12 WIB di dua ruangan dan keluar pada pukul 17.08 WIB menuju kantor KPK membawa dua pejabat dan satu staf BPK.
Dia masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut alasan ketiganya dibawa oleh KPK.
"Itu juga kami masih menunggu. Kami dan KPK akan konferensi pers besok sore," kata dia.
Informasi yang dihimpun auditor utama itu ditangkap terkait status WTP di Kementerian Desa. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut Hendar enggan menjelaskan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.