Corby Menolak Temui Menkumham Yasonna
Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja. Namun menurut Corby, barang haram itu bukan miliknya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005.
Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.
Kemudian 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.
Dasar keputusan ini bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.