Irjen Kemendes yang Jadi Tersangka Tinggal di Gang Sempit
Sugito adalah sosok yang sangat sederhana. Meski berstatus sebagai pejabat eselon 1, namun Sugito hanya memiliki rumah di sebuah gang kecil.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
"Tapi tujuannya bukan menangkap orang tapi melakukan pencegahan," tambah Eko.
Mengenai keterangan resmi, indikasi siapa yang menginisiasi pemberian uang terhadap auditor BPK yang ditangkap, Eko mengaku tidak tahu. Dia masih menunggu info dari KPK.
Kemendes akan membantu KPK akan bertindak kooperatif dalam memberikan informasi terkait kasus ini. Eko juga membantah bahwa Sugito dijebak dalam OTT ini.
Dia akan menjenguk langsung Sugito untuk menanyakan kasus ini.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu dengan irjen. Kalau enggak bisa, saya mau ketemu dengan pejabat KPK," tegas Eko.
Mengenai status Sugito, Kemendes langsung mengganti posisi Irjen yang ditinggalkannya. Proses pergantian ini dilakukan karena Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pihak BPK akan membicarakan pergantian dua pejabatnya mulai besok.
"Kalau memang terbukti ngga bersalah, kita kembalikan lagi. Tapi secara organisasi ga bisa vakum," tambah Eko.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan status empat tersangka pada kasus OTT, dugaan suap terhadap penyelenggara negara di BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Keempat tersangka itu yakni Ali Sadli (ALS) auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP. (tribunnews/sen/fhd)