Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Banding Ini 5 Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Kasus Ahok di Tingkat Banding

Tiga hari berselang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa

zoom-in Jaksa Ajukan Banding Ini 5 Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Kasus Ahok di Tingkat Banding
ANTARA
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang Jakarta Selasa (09/05/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari berselang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sabtu (27/5/2017).

Adapun kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi sebagai majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Kepala Humas PT DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan, setelah kelima hakim resmi ditentukan, majelis hakim akan memeriksa berkas banding yang telah diajukan oleh JPU kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Setelahnya, majelis hakim akan menetukan waktu musyawarah serta putusannya.

"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes kepada KOMPAS.com.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara diketahui telah mengirimkan berkas banding dari JPU ke PT DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ahok justru telah memutuskan untuk membatalkan pengajuan bandingnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahok melalui surat yang dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan.

Pada surat itu pun tersirat kepasrahan Ahok atas putusan pengadilan.

"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," kutipan surat Ahok yang dibacakan Veronica dengan penuh haru. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas