Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes: Irjen Kerap Menyuarakan Antikorupsi di Kemendes

Eko Putro Sandjojo mengaku heran Inspektur Jenderal Kemendes Sugito ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Editor: Sanusi
zoom-in Mendes: Irjen Kerap Menyuarakan Antikorupsi di Kemendes
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)? Eko Putro Sandjojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku heran Inspektur Jenderal Kemendes Sugito ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Sebab, kata Eko, Sugito termasuk pegawai yang kerap menyuarakan antikorupsi di Kemendes. Pembentukan Satgas Pungli dan Satgas Reformasi di Kemendes pun atas inisiatif Sugito.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Sugito dilantik sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kemendes.

"Jadi saya juga tidak percaya orang se-vokal beliau dalam pemberantasan korupsi di kementerian ini bisa terjebak dalam hal ini (dugaan kasus suap)," ujar Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Eko, Sugito juga sosok yang rajin. Ia sering mengajarkan dan membimbing pejabat lainnya.

Tak jarang, Sugito pulang larut karena kebiasaannya tersebut.

Eko melanjutkan, sisi lainnya adalah Sugito merupakan sosok pribadi sederhana.

Berita Rekomendasi

Menurut Eko, untuk menuju rumah Sugito yang berlokasi di kawasan Bojong, Bogor, harus melewati gang sempit.

"Saya juga minta istri saya dan dharmawanita mengunjungi istri beliau (Sugito) di rumahnya. Rumahnya kecil, masuk gang," kata Eko.

KPK menangkap Sugito, kemarin. Dalam konferensi yang digelar hari ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka pada kasus ini.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Sugito dan Jarot sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli.

Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan oleh Kompas.com, dengan Judul: Sebut Sosok Sederhana, Mendes Tak Percaya Irjen Terlibat Suap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas