Menkumham Berharap DPR Segera Rampungkan RUU Anti-Terorisme
Yasonna Laoly mengaku yakin DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Terorisme.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yakin DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.
"Saya berharap teman-teman di DPR segera dapat menyelesaikan bersama pemerintah rencana undang-undang revisi undang-undang terorisme. Scara undang-undang revisi rencana undang-undang terorisme ini sudah cukup lama sekali," kata Yasonna kepada wartawan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
Baca: Pakai Topi Koboi, Menkumham Jenguk Korban Bom Kampung Melayu
Dengan sejumlah peristiwa bom yang terjadi di tanah air, Yasonna yakin hal ini akan mendorong pembahasan RUU
"Dengan ada peristiwa (bom Kampung Melayu), kami sudah dorong dengan adanya peristiwa bom Thamrin, dan kami berharap jangan ada korban lagi ke depan saya percaya teman di DPR akan terbuka mempercepat uu ini," katanya.
Yasonna lalu membandingkan undang-undang terorisme Malaysia dan Singapura, bahwa undang-undang terorisme yang dimiliki Indonesia dinilai tidak ketat.
"Kalau undang-undang terorisme sekarang kan sifatnya setelah peristiwa baru bisa (bertindak). Sekarang kita mau antisipatif. Kalau kita lihat Singapura Malaysia, itu sangat represif, sangat ketat dan kita melihat mereka aman-aman saja. Kalau di kita kan kalau tak ada ini akan menyulitkan penegak hukum. Ini akhirnya yang mendorong, setelah kita pikirkan, itu yang menjadi dasar. Mungkin tak seperti Malaysia, tapi setidaknya ada perbaikan yang cukup baik bagi penegak hukum bisa mengambil langkah pencegahan terorisme," katanya.