Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang 'Lawan'

Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang 'Lawan'
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro membenarkan saat ini kliennya, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi.

Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.

"Lawan," kata Sugito, menirukan tanggapan Rizieq, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sugito berpendapat hukum sedang dijadikan alat untuk memfitnah Rizieq.

Menurut Sugito, Rizieq menyesalkan kinerja penegak hukum.

"Hukum sudah jadi alat memfitnah, bukan penegakan hukum yang profesional," ujar Sugito.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin siang.

BERITA REKOMENDASI

Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.

Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang Pornografi.

Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.


"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas