Empat Tersangka Suap Kemendes Ditahan Terpisah hingga 15 Juni
Empat tersangka suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa PDTT, ditahan terpisah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), ditahan terpisah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisahkan empat tersangka kasus suap tersebut hingga 15 Juni 2017.
"Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Sugito diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kementeriannya bisa mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dalam rangka memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersangka SUG diduga melakukan pendekatan pada pihak auditor BPK," kata Laode, Sabtu (27/5/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri serta Auditor BPK Ali Sadli, sebagai tersangka.
Sugito diduga menjanjikan sejumlah uang kepada auditor BPK. Pemberian uang ini menggunakan kode khusus.
"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip PERHATIAN dengan huruf besar," ujar Laode.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan tersebut, uang yang disita KPK berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan tersangka Jarot Budi Prabowo kepada kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
Sedangkan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS, KPK menyitanya dari brankas pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS).
KPK sedang menelusuri uang tersebut, apakah terkait kasus yang sama atau berbeda.
Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.