Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Jangan Muncul Kesan RUU Pemilu Persulit Parpol Ikut Pemilu

Apalagi jika muncul kesan memperberat syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Jangan Muncul Kesan RUU Pemilu Persulit Parpol Ikut Pemilu
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Pengamat Politik Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai DPR dan pemerintah tidak perlu banyak merubah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum.

"Kalau diutak-atik lagi akan panjang pembahasannya, perdebatan akan panjang dan tidak akan selesai," kata Ray ketika dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Apalagi jika muncul kesan memperberat atau mempersulit syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu.

"Ini bisa merugikan semua partai. Pembahasan RUU Pemilu tidak akan selesai-selesai karena tergantung siapa yang yang diuntungkan dan siapa dirugikan," kata Ray.

Baca: Intrans: Parpol Lama Jangan Gali Kubur Sendiri

Apalagi, menurut Ray, jika nantinya di dalam UU Pemilu ada kewajiban semua partai politik memiliki kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Menurut saya itu tidak perlu," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ray menilai RUU Pemilu yang ada sekarang sudah cukup baik untuk diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun memang perlu penambahan pada poin tertentu seperti sanksi terhadap politik SARA.

"Yang urgent misalnya bagaimana defenisi politik SARA di Pemilu nanti.Ini belum dibahas sama sekali padahal ancamannya besar seperti di Pilkada DKI," kata Ray.

Menurut Ray, jika di Pilpres muncul politik SARA maka tidak ada regulasi jelas mengaturnya.

"Sanksinya tidak jelas," ujar Ray.

Oleh karena itu, kata dia, penting dipikirkan masalah ini ketimbang hal-hal lain yang tidak substansial diperdebatkan seperti bagi-bagi kursi dan lainnya.

"Masalah SARA ini serius harus kita hadapi di Pemilu 2019. Jadi perlu dipikirkan mulai dari sekarang solusinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, muncul wacana tentang diperberatnya persyratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019.

Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan Parpol yang sekarang ada di parlemen.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas