Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengamat: Jangan Muncul Kesan RUU Pemilu Persulit Parpol Ikut Pemilu

Apalagi jika muncul kesan memperberat syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Jangan Muncul Kesan RUU Pemilu Persulit Parpol Ikut Pemilu
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Pengamat Politik Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai DPR dan pemerintah tidak perlu banyak merubah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum.

"Kalau diutak-atik lagi akan panjang pembahasannya, perdebatan akan panjang dan tidak akan selesai," kata Ray ketika dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Apalagi jika muncul kesan memperberat atau mempersulit syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu.

"Ini bisa merugikan semua partai. Pembahasan RUU Pemilu tidak akan selesai-selesai karena tergantung siapa yang yang diuntungkan dan siapa dirugikan," kata Ray.

Baca: Intrans: Parpol Lama Jangan Gali Kubur Sendiri

Apalagi, menurut Ray, jika nantinya di dalam UU Pemilu ada kewajiban semua partai politik memiliki kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Menurut saya itu tidak perlu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ray menilai RUU Pemilu yang ada sekarang sudah cukup baik untuk diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun memang perlu penambahan pada poin tertentu seperti sanksi terhadap politik SARA.

"Yang urgent misalnya bagaimana defenisi politik SARA di Pemilu nanti.Ini belum dibahas sama sekali padahal ancamannya besar seperti di Pilkada DKI," kata Ray.

Menurut Ray, jika di Pilpres muncul politik SARA maka tidak ada regulasi jelas mengaturnya.

"Sanksinya tidak jelas," ujar Ray.

Oleh karena itu, kata dia, penting dipikirkan masalah ini ketimbang hal-hal lain yang tidak substansial diperdebatkan seperti bagi-bagi kursi dan lainnya.

"Masalah SARA ini serius harus kita hadapi di Pemilu 2019. Jadi perlu dipikirkan mulai dari sekarang solusinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, muncul wacana tentang diperberatnya persyratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019.

Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan Parpol yang sekarang ada di parlemen.

Demikian dikemukakan Direktur Intrans, Andi Saiful Haq, kepada pers di Jakarta, Senin (29/5/2017).

 "Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama," kata Saiful Haq.

Menurut dia, bisa dibayangkan bagaimana nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT.

"Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," kata Saiful Haq.

Saiful menegaskan wacana itu bukan hanya mengancam parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga akan berat memenuhi persyaratan tersebut.

"Contoh misalnya PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa Operasi Militer di Aceh. Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh kabupaten/kota yang tersedia," ujar Saiful Haq.

"Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat. Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," Saiful menambahkan.

Dia menegaskan bahwa upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu.

"Contoh: Misalnya saya dari Partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU. Maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019," kata Saiful.

Selain bunuh diri, lanjut Saiful, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas. Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas