Terdakwa Irman: Andi Narogong Ingin Jadi Koordinator Konsorsium KTP Elektronik
"Boleh ditanya kepada semua saksi sidang ini, tidak pernah ada minat Andi untuk sub."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
![Terdakwa Irman: Andi Narogong Ingin Jadi Koordinator Konsorsium KTP Elektronik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-korupsi-e-ktp_20170410_164459.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Narogong disebut ingin menjadi koordinator konsorsium proyek KTP elektronik.
Keterlibatan Andi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bukan untuk menjadi pelaksana seperti yang disebutkan Andi Narogong di persidangan.
"Boleh ditanya kepada semua saksi sidang ini, tidak pernah ada minat Andi untuk sub. Minat Andi malah untuk koordinator, fasilitasi untuk pembentukan tiga konsorsium," kata Irman saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Irman mengatakan Andi tidak pernah mengungkapkan mengenai minatnya untuk menjadai peserta sub kontraktor.
Bahkan, kata Irman, terdakwa Sugiharto yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tahu keinginan Andi Narogong.
Baca: Terdakwa Irman Sebut Uang Rp 18 Miiliar Dari Andi Narogong Untuk Anggota DPR RI
Baca: Klaim Habiskan Rp 18,6 Miliar, Andi Narogong Mengaku Tidak Dapat Proyek KTP Elektronik
"Yang dilaporkan ke saya selalu itu. Bahwa 'sudah saya fasilitasi bentuk tiga konsorsium'," katanya.
Andi Narogong dikatakan Irman pernah beberapa kali menemuinya terkaitr keinginannya.
"Bahkan diakuai ada Sugiharto di situ, tanya saja sama Pak Giarto. Andi itu ketemu dengan saya bukan untuk ngesub," kata bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil itu.
Sebelumnya, Andi Narogong mengaku menyerahkan uang 1,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 18 miliar kepada Irman sesuai permintaan Irman.
Permintaan dana operasional disanggupi agar Andi mendapatkan pekerjaan pada proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Andi Narogong sebelumnya ingin menyertakan perusahaannya sebagai peserta.
Namun, perusahaan miliknya PT cahaya Kusuma, tidak lolos karena terkendala administrasi dan terkendala izin keamanan percetakan.
Pada kasus tersebut, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.