Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover Kesal Pengacaranya Melempem

Bambang Tri yang bernama lengkap Bambang Tri Mulyono divonis oleh PN Blora tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri yang bernama lengkap Bambang Tri Mulyono divonis oleh PN Blora tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti, Senin (29/5/2017).

Bambang Tri penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" secara tegas menyatakan banding seketika majelis hakim tuntas membacakan amar putusan.

Dia biasa disapa Mas Mul.

"Saya langsung nyatakan banding," ucap Mas Mul.

Tak hanya itu, saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora, ia juga secara lantang mengancam akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya.

"Pengacara melempem kayak krupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan.

Mas Mul dinilai oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden RI, Joko Widodo.

Ia dinilai pula berlaku tak sopan selama menjalani persidangan. Ia pun merasa tak bersalah maupun menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan.

Anggota tim kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut.

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum memang mengamanatkan pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora.


Hendri mengakui, selama ini yang membiayai jasa kuasa hukum Mas Mul adalah Bambang Sadono. Bambang Tri adalah adik kandung Bambang Sadono, anggota DPD RI dari Jateng.

Sidang putusan Mas Mul mendapat perhatian tersendiri dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Tiga orang dari KSP, dipimpin oleh Ifdhal Kasim, hadir langsung di pengadilan untuk memantau jalannya persidangan.

"Kami datang untuk mengetahui, apa yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ifdhal, Staf Ahli Kedeputian V KSP. (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas