Kasus BLBI, KPK Mulai Dalami Proses Penagihan Obligor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Senin (29/5/2017) kemarin penyidik memeriksa staf khusus Wapres, Farid Harianto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Syafruddin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Farid diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI).
"Saat itu, Farid yang bertugas soal proses penerbitan MSSAA (Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement) dan segala kewajiban yang harus dipenuhi obligor hingga proses penagihan," ucap Febri, Selasa (30/5/2017).
Selanjutnya untuk pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Itji, diungkapkan Febri, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut melalui surat panggilan kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Burea (CPIB) untuk menyampaikan surat ke alamat Sjamsul pemilik BDNI di Singapura.
Namun kesempatan untuk memberikan klarifikasi ke penyidik dalam pemeriksaan tidak digunakan oleh pasutri tersebut sehingga dilakukan penjadwalan ulang bagi mereka.
"Kami tunggu itikad baik dan kooperatif mereka untuk memenuhi panggilan. Silakan gunakan panggilan untuk klarifikasi termasuk kalau menurut saksi semua kewajiban sudah dilunasi," tambah Febri.