Kata Kapolri Soal Penetapan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Namun, Tito mengaku tidak memahami persis bagaimana kronologi penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan kasus pornografi.
Tito mengatakan penetapan status seseorang menjadi tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujar Tito di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Namun, Tito mengaku tidak memahami persis bagaimana kronologi penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
“Tanya sama Kapolda (Metro Jaya). Kapolda yang menangani,” kata Tito.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.
Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menengarai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Menurutnya, Rizieq tak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Sebab, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami dalam percakapan berunsur pornografi yang diduga Rizieq dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Karena itu, Presiden diminta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.