KPK Bakal Periksa Menteri Desa Eko Putro Sandjojo
Febri Diansyah mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan Mendes karena harus melihat agenda pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Mendes nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan Mendes karena harus melihat agenda pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik KPK.
"Nanti akan dilihat lebih lanjut. Kami akan umumkan siapa saja saksinya dan penjelasan pemeriksaan itu terkait apa," ucap Febri, Selasa (30/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
Sugito diduga memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada dua auditor BPK, agar memberikan opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. Kini, KPK tengah menelusuri sumber uang itu.
Febri menambahkan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Mendes, penyidik KPK ingin mengkonstruksikan kronologis pemberian opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa, hingga berujung suap.
Termasuk pula, penyidik ingin mengetahui siapa pihak dari Kementerian Desa yang aktif menghubungi auditor BPK terkait dengan penilaian penggunaan anggaran tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.