Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Sampaikan Imbuan kepada Pendukung Rizieq Shihab, Ini Bunyinya

Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Agama Sampaikan Imbuan kepada Pendukung Rizieq Shihab, Ini Bunyinya
KOMPAS IMAGES
Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Lukman Hakim Saifuddin mengomentari penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum.

Jadi, ia meminta pendukung Rizieq untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Ikuti saja proses hukum yang berlangsung," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.

"Dalam masyarakat modern, beradab serta negara hukum, semua silang sengketa diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," ujar Lukman.

"Maka, kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Fabian Januarius Kuwado)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Menteri Agama Minta Pendukung Rizieq Shihab Taati Proses Hukum

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas