Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Gorden ''Nyambi'' Jualan Foto Porno Anak: Dapat Untung dari Iklan di Web-nya

"Kerjaannya tersangka berjualan gordeng, dia punya toko hordeng. Ini menjual foto porno anak sambilan dia," ujar Fadil.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tukang Gorden ''Nyambi'' Jualan Foto Porno Anak: Dapat Untung dari Iklan di Web-nya
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, merilis kasus penjualan foto porno anak di dunia maya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penjual foto porno anak di dunia maya.

Irwan (37), yang sehari-hari berjualan gorden ditangkap petugas setelah terdekteksi keberadaannya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 25 Mei 2017.

Demikian disampaikan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Selasa (30/5/2017).

"Kerjaannya tersangka berjualan gordeng, dia punya toko hordeng. Ini menjual foto porno anak sambilan dia," ujar Fadil.

Menurut Fadil, pengungkapan kasus penjualan foto porno anak ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari kepolisian Jerman.

Kepolisian Jerman mendeteksi adanya laman web, www.modis.**  yang memajang sejumlah foto perempuan dewasa.

BERITA REKOMENDASI

Namun, laman tersebut juga memajang sekitar 18 foto porno anak berusia sekitar 15 tahun.

Tidak hanya dari Indonesia, foto anak-anak yang dipajang oleh pelaku juga berasal dari negara Eropa. Dan para pengunjung laman tersebut juga berasal dari sejumlah negara.

"Setelah ditelusuri, keberadaan yang bersangkutan dan identitas pelaku ada di Indonesia dan kemudian kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Dari pemeriksaan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan sejumlah foto porno perempuan dewasa dan anak dari laman web lain.

Sebagian dilakukan croping untuk memberikan pembeda. Foto-foto porno tersebut dipajang di laman yang dibuat oleh pelaku.

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini selama setahun dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta setiap bulan.

"Semakin banyak orang yang mengunjungi web-nya, makin banyak profit yang dia dapatkan," kata Fadil.

"Hasil interogasi kami, dia dapat minimal Rp 3 juta per bulan. Karena dia dapat juga keuntungan dari iklan di web-nya. Sejauh ini belum ada persagangan orang dilakukannya. Dan kami sedang menelusuri kaitan pemasang iklan memasang iklan di web dia," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas