Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayin Diperiksa Lima Jam: Saya Jelaskan Semuanya ke Penyidik

Keluarnya Ayin dari KPK juga mendapat pengawalan ketat baik dari Pamdal KPK, anggota Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ayin Diperiksa Lima Jam: Saya Jelaskan Semuanya ke Penyidik
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Artalyta Suryani alias Ayin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih lima jam, Rabu (31/5/2017), pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, Ayin yang menggunakan blazer hitam dipadu atasan putih enggan berbicara banyak soal materi pemeriksaanya hari ini ‎atas dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT), tersangka di kasus ini.

Meski sudah dicecer dengan beragam pertanyaan baik seputar kasus maupun kondisi kesehatan Ayin yang sempat sakit hingga butuh istirahat selama sebulan penuh, Ayin tetap irit bicara.

"Intinya semua sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Ayin.

Mulai saat keluar lobi KPK hingga masuk ke mobilnya, Toyota Alphard B 1368 II warna putih, Ayin memilih menunduk menghindari sorotan awak media.

Keluarnya Ayin dari KPK juga mendapat pengawalan ketat baik dari Pamdal KPK, anggota Polri serta pengawal pribadi Ayin yang menggunakan kemeja batik.

‎Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum.

Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas