Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kesal Kepada Ajudan Dirjen Pajak: Kok Bisa Anda Lulus Pegawai Pajak ?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menduga Andreas Setiawan tidak jujur dalam memberikan keterangannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kesal Kepada Ajudan Dirjen Pajak: Kok Bisa Anda Lulus Pegawai Pajak ?
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menduga Andreas Setiawan tidak jujur dalam memberikan keterangannya.

Andreas bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soelarno.

Andreas adalah ajudan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Dalam percakapan yang disalin KPK, Andreas dan Handang bercakap-cakap dalam bahasa yang tidak mengerti orang biasa.

Andreas mengaku jika dia hendak meminjam uang sekitar Rp 50 juta kepada Handang untuk biaya berobat ibunya di Surabaya.

Untuk itu, Andreas selalu mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp untuk meminta uang yang telah dijanjikan Handang.

Berita Rekomendasi

Masalahnya, banyak kosa kata dalam percakapan tersebut yang diduga adalah kode-kode tertentu yang memiliki makna lain atau hanya diketahui Handang dan Andreas.

Kata-kata tersebut antara lain

'Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas'.

Andreas mengatakan 'paketan' yang dimaksud adalah uang yang dipinjam.

Dia tidak ingin terlihat vulgar dan diketahui istrinya meminjam uang.

"Saya takut istri saya tahu, dibaca istri saya," kata Andres saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hakim kemudian menanyakan kalimat Andreas yang berbunyi 'mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas