Ini Kata Politikus PDIP soal Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq diduga melakukan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai polisi tidak gegabah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut Eva, Rizieq dapat hadir ke pengadilan untuk membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Kan pengadilan terbuka jadi jika memang dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini proses hukum biasa, jadi harusnya direspons biasa saja," kata Eva melalui pesan singkat, Rabu (31/5/2017).
Eva mengatakan, warga negara berkewajiban patuh terhadap hukum. Apalagi, kata Anggota Komisi XI DPR itu, kasus tersebut bisa terjadi pada siapapun bila polisi memiliki bukti yang sama.
"Dia mau jadi overstayer dan kena denda? Pilihan praktisnya pulang daripada hilang paspor karena overstayer," kata Eva.
Sebelumnya, Rizieq diduga melakukan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.