Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Harus Ada Batasan Keterlibatan TNI Menangani Terorisme

Keterlibatan TNI, lanjut Jimly, masih perlu dibahas oleh pemangku kepentingan karena harus sesuai dengan UU TNI

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jimly: Harus Ada Batasan Keterlibatan TNI Menangani Terorisme
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana keterlibatan TNI dalam RUU Terorisme guna melakukan antisipasi kejahatan luar biasa teroris menuai pro dan kontra.

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu adanya batasan keterlibatan tersebut apabila RUU tersebut melibatkan unsur TNI didalamnya.

"Ya silakan saja, asal ada batasan-batasannya. Jangan sampai melampaui ketentuan yang sudah ada," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/5/2017)

Keterlibatan TNI, lanjut Jimly, masih perlu dibahas oleh pemangku kepentingan karena harus sesuai dengan UU TNI yang sudah disahkan sebelumnya.

Mengingat TNI bisa dilibatkan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak baik dalam darurat perang atau darurat militer.

Terlebih dalam pasal 30 undang undang dasar menyatakan bahwa TNI tidak terlibat, melibatkan diri dan dilibatkan diri didalam urusan urusan non pertahanan dan keamanan dalam arti luas, kecuali dalam kondisi tertentu.

"Intinya kita ingin menegaskan bangsa kita harus melawan terorisme. Tetapi kemarahan kita akan sesuatu tu harus ada dalam koridor aturan aturan konstitusional," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas