Jimly: Harus Ada Batasan Keterlibatan TNI Menangani Terorisme
Keterlibatan TNI, lanjut Jimly, masih perlu dibahas oleh pemangku kepentingan karena harus sesuai dengan UU TNI
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana keterlibatan TNI dalam RUU Terorisme guna melakukan antisipasi kejahatan luar biasa teroris menuai pro dan kontra.
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu adanya batasan keterlibatan tersebut apabila RUU tersebut melibatkan unsur TNI didalamnya.
"Ya silakan saja, asal ada batasan-batasannya. Jangan sampai melampaui ketentuan yang sudah ada," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/5/2017)
Keterlibatan TNI, lanjut Jimly, masih perlu dibahas oleh pemangku kepentingan karena harus sesuai dengan UU TNI yang sudah disahkan sebelumnya.
Mengingat TNI bisa dilibatkan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak baik dalam darurat perang atau darurat militer.
Terlebih dalam pasal 30 undang undang dasar menyatakan bahwa TNI tidak terlibat, melibatkan diri dan dilibatkan diri didalam urusan urusan non pertahanan dan keamanan dalam arti luas, kecuali dalam kondisi tertentu.
"Intinya kita ingin menegaskan bangsa kita harus melawan terorisme. Tetapi kemarahan kita akan sesuatu tu harus ada dalam koridor aturan aturan konstitusional," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.