Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penyidikan Dimulai, Mendes, Sekjen Hingga para Dirjen Segera Diperiksa KPK

Dalam mengurai perkara ini, pihaknya akan menggunakan strategi-stategi yang paten. Terlebih, kasus ini melibatkan dua institusi negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyidikan Dimulai, Mendes, Sekjen Hingga para Dirjen Segera Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidikan kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemendes akan dimulai.

Awal minggu depan, rencananya penyidik akan memangil saksi-saksi yang dianggap patut dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Para saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diantaranya Menteri, dan Sekretaris Jenderal, serta para Dirjen di Kemedes yang dipastikan diperiksa untuk empat tersangka di kasus ini.

"Nanti kami sampaikan kapan jadwal persisnya, saat ini masih disusun," kata Febri, Rabu (31/5/2017).

Febri menjelaskan dalam mengurai perkara ini, pihaknya akan menggunakan strategi-stategi yang paten. Terlebih, kasus ini melibatkan dua institusi negara yaitu, Kemendes dan BPK RI.

‎"Perbuatan tersebut kami menduga dilakukan bersama-sama. ‎Tentu keterlibatan pihak lain akan didalami, dari aturan yang ada, soal kewenangan. Semua kami lihat, siapa-siapa saja yang berwenang. Apakah yang berwenang di Kesekjenan atau inspektorat juga itu yang akan dipelajari‎," tegas Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT‎, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT‎, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK‎ Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK‎.

Berita Rekomendasi

Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang. Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.

Rangkaian OTT juga diikuti dengan ‎penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.

Febri menambahkan penggeledahan dan penyegelan ini dilakukan penyidik untuk mencari bukti-bukti terkait penyidikan kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas