Tidak Semua Fraksi Dukung, ICW: Angket KPK Harusnya Batal
Donal memaparkan saat seluruh fraksi belum mengirim anggotanya, secara hukum mekanisme angket tidak bisa dilakukan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keputusan hak angket KPK di DPR, hanya lima fraksi yang mengirimkan perwakilannya.
Sedangkan lima fraksi lainnya tidak membawa anggotanya di panitia khusus (Pansus) karena tidak mendukung angket tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai hak angket KPK seharusnya sudah batal secara hukum.
Pasalnya mengacu pasal 201 UU Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hak angket berjalan jika semua fraksi di parlemen mengirimkan anggotanya.
"Angket KPK seharusnya sudah batal," ujar Donal Fariz di kantor ICW, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Donal memaparkan saat seluruh fraksi belum mengirim anggotanya, secara hukum mekanisme angket tidak bisa dilakukan.
Bahkan sebelum pansus terbentuk, jika ada fraksi yang deklarais menolak, maka hak angket KPK sudah tidak bisa diproses.
"Sudah terhenti, apalagi sebagian fraksi lain sudah mendeklarasi tidak kirim perwakilan," kata Donal.
Donal menambahkan untuk menghentikan hak angket KPK tidak perlu menggunakan Surat Keputusan pimpinan DPR.
Karena jika semua fraksi tidak kompak mendukung, otomatis secara hukum angket bisa dibubarkan.
"Tidak harus pakai SK pimpinan DPR, angket berhenti sendirinya saat fraksi tidak mengirim anggotanya keseluruhan," ujar Donal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.