Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri

Febri Diansyah membenarkan adanya pemindahan pada Rochmadi Saptogiri dari Polres Jakarta Timur ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pascaditemui politisi Fahri dan Masinton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK pada Rabu (31/5/2017) malam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemindahan pada Rochmadi Saptogiri dari Polres Jakarta Timur ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Sabtu (27/5/2017) Rochmadi Saptogiri dijebloskan ke Polres Jakarta Timur. Lalu pada Senin (29/5/2017), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur.

Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan Ramadhan. Disela kunjungannya itu 'diam-diam' Fahri dan Masinton menemui Rochmadi Saptogiri.

Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.

Rochmadi Saptogiri kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Tindakan keduanya membesuk Rochmadi Saptogiri dinilai menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan. Apalagi, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun karena tersangka harus diisolasi.

Berita Rekomendasi

Febri juga tidak menampik pemindahan itu dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain. 

"Pemindahan dilakukan karena tkebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri, Kamis (1/6/2017).

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT‎, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT‎, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK‎ Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK‎. 

Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang. Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta. 

Rangkaian OTT juga diikuti dengan ‎penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas