Eks Menkes Siti Fadilah Dituntut Pidana Tambahan Rp 1,9 Miliar
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari dituntut pidana penjara enam tahun enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selain dituntut pidana penjara 6 tahun, Menteri Kesehatan RI 2005-2009 dikenakan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1.900.000.000.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, harta benda Siti Fadilah akan dilelang jika dia tidak bisa menggantinya dalam tempo satu bulan.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang penganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun penjara," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari dituntut pidana penjara enam tahun enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Siti Fadilah diinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 KUHPidana.
Siti Fadilah Supari dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.