Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inikah 'Serangan Balik' Amien Rais?

Disebut-sebut namanya dalam dugaan korupsi Alkes Kementerian Kesehatan, Amien Rais tak tinggal diam.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Inikah 'Serangan Balik' Amien Rais?
TRIBUN BATAM /ARGIANTO DA NUGROHO
Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disebut-sebut namanya dalam dugaan korupsi Alkes Kementerian Kesehatan, Amien Rais tak tinggal diam.

Pendiri dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini bahkan tengah menyiapkan 'serangan balik'.

"Saya juga akan menyampaikan dan melaporkan mengenai dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini tidak diapa-apakan," tukas Amien di Yogyakarta, Kamis (1/6/2017), sebagaimana dikutip dari Tribun Jogja.

Namun siapa dua tokoh besar dimaksud, Amien merahasiakannya.

Amien mengaku akan menyerahkan nama dua tokoh besar itu ke Ketua KPK Agus Rahardjo besok.

Tokoh Reformasi ini menanggapi pernyataan jaksa KPK yang menyatakan dirinya menerima aliran dana Rp 600 juta diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dia sudah mendapatkan kabar perihal dirinya diduga terlibat kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Amien mengatakan kejadian ini adalah "berkah yang tersembunyi".

"Dari beberapa informasi sesuai di media, katanya saya dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apa pun itu saya terima dengan senang hati, menurut saya ini adalah blessing in disguise," ujarnya.

Kronologis

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 memasuki babak baru.

Mengutip informasi yang pernah diberitakan di KOMPAS.com, diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada Februari 2017 silam.

Yaitu wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dikatakan penyalahgunaan wewenang ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas