Pansus Tak Mau Pemerintah Mendikte Pembahasan RUU Anti-Terorisme
Ia juga tidak ingin RUU ini malah akan menjadi alat politik pemerintah dengan menggunakan dalih penegakan hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) di DPR tidak ingin pemerintah mendikte pembahasan RUU Anti-Terorisme.
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya bekerja secara cepat untuk menyelesaikan RUU tersebut.
"Ya kita berjalan tetap marathon, tidak pernah melalai-lalaikan. Cuman kita juga tidak mau didikte. Jangan gara-gara kami didikte sehingga pembahasan menjadi amburadul gitu," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Politikus Gerindra itu menuturkan pihaknya sudah menyelsaikan 60 persen total dari total daftar inventaris masalah dalam RUU ini.
Syafi'i tidak ingat pembahasan apa saja yang telah disetujui. Namun, masih terdapat perdebatan pada sejumlah isu krusial.
"Yang belum, definisi, masa penahanan, itu yang paling krusial. Itu belum final. Lalu pelibatan TNI. Kemudian sudah disepakati tapi konstruksinya masih dibuat, itu mengenai penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Syafi'i.
Mengenai definisi terorisme, Syafi'i menuturkan perlunya penetapan yang objektif dan proporsional mengenai siapa yang disebut terorisme. Syafi'i definisi terorisme ini jangan sampai menyasar kepada kelompok dan agama tertentu.
"Kemudian juga persoalan definisi tindak pidana terorisme itu apa? Ancaman itu apa? Mengancam pejabat dan tokoh masyarakat dianggap terorisme atau tidak?"tanya Syafi'i.
Isu krusial lainnya yakni pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Oleh karena itu, Syafi'i berharap hasil dari pembahasan RUU ini bisa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan bukan memenuhi keinginan orang per orang.
Ia juga tidak ingin RUU ini malah akan menjadi alat politik pemerintah dengan menggunakan dalih penegakan hukum.
"Hari ini kan semuanya diperuntukkan buat pemerintah, kita ingin diperuntukkan buat negara. For State, not for goverment," kata Syafi'i.