Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Jawab Tudingan Terima Aliran Dana Pengadaan Alat Kesehatan

Jadi, dari penjelasan itu, Amien menerima uang dari Soetrisno Bachir. Bukan dari Siti Fadilah Supari.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Amien Rais angkat bicara setelah namanya disebut jaksa KPK terima aliran duit Rp 600 juta dari korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Tipikor, beberapa hari silam.

Pada Januari hingga Agustus 2007, Amien mengingat, telah menerima bantuan keuangan dari Soetrisno Bachir, untuk tugas operasionalnya, sehingga tak membebani pihak lain.

Terkait hal itu, ia juga sempat menanyakan kepada Soetrisno Bachir, alasannya memberi bantuan tersebut.

"Jawabnya, Mas Amien, saya disuruh ibunda saya, untuk membantu Anda. Jadi, ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar," ucapnya di kediamannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Jadi, dari penjelasan itu, Amien menerima uang dari Soetrisno Bachir. Bukan dari Siti Fadilah Supari, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan alat kesehatan.

Sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. RekeningAmien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007.Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas