Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brotoseno Berdalih Terima Uang Pinjaman, Jaksa: Dia Itu Mantan Penyidik KPK Berpengalaman

"Dengan segudang pengalamannya sebagai penyidik di KPK dan berlembar-lembar sertifikat keahliannya sebagai terlampir dalam pembelaan pribadi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brotoseno Berdalih Terima Uang Pinjaman, Jaksa: Dia Itu Mantan Penyidik KPK Berpengalaman
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
AKBP Brotoseno. 

Pada saat pertemuan tersebut kembali disinggung penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan hingga kemudian berujung pemberian uang kepada Brotoseno.

"Walaupun disebut sebagai pinjaman adalah aneh dan tidak lazim," katanya.

Keanehan tersebut karena ada orang baru bertemu beberapa kali kemudian meminjam atau diberi orang pinjaman dalam jumlah besar tanpa dibuatkan akta pinjaman atau semacamnya.

Brotoseno dan terdakwa sesama rekannya di kepolisian, Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ssebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas