Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Isu Penting Penyebab RUU Pemilu Masih Deadlock

Lukman mengatakan saat ini sudah mengerucut ke dua kubu, yakni yang menginginkan tidak ada ambang batas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Isu Penting Penyebab RUU Pemilu Masih Deadlock
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Muhammad Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Muhammad Lukman Edy mengungkapkan masih ada lima isu penting penyusunan RUU yang masih mengalami deadlock.

Pertama, Lukman mengungkapkan belum ada kesepakatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, meskipun sebenarnya sudah hampir ada kesepakatan di angka 4 persen.

"Perkembangannya hampir semua fraksi sudah konfirm di 4 persen. itu tinggal buka forum dan tidak ada perdebatan lagi dan bisa langsung diputuskan 4 persen," ujar Lukman dalam diskusi yang digelar Perspektif Indonesia bersama Smart FM di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Kedua mengenai ambang batas Presiden atau Presidential Threshold.

Lukman mengatakan saat ini sudah mengerucut ke dua kubu, yakni yang menginginkan tidak ada ambang batas dengan kubu yang ingin ambang batas di angka 20 hingga 25 persen.

"Jadi ada perbedatan antara katakan bahwa threshold presiden ini inkonstitusional dengan menyatakan sebagai open legal policy," kata Lukman.

Ketiga masalah sistem pemilu proporsional terbuka dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Berita Rekomendasi

"Kalau terbuka terbatas itu memang konsep baru dari pemerintah diluar draf yang dibuat pemerintah sebagai jalan tengah. Pemerintah langsung standing mengajukan jalan tengah terbuka terbatas karena hampir semua fraksi mintanya terbuka," ucap Lukman.

Keempat mengenai masalah district magnitude yang juga membelah dua kubu yang menginginkan seperti pemilu sebelumnya, yaitu minimal 3 dan maksimal 10, dengan kubu yang ingin minimal 3 maksimal 8.

Kelima yaitu masalah konversi suara ke kursi antara yang menggunakan metode Kuota Hare dengan metode Sainte Lague murni.

"Lima isu ini dipending sehingga menyebabkan beberapa pasal-pasal ikutan dari liam isu ini yang kemudian masih berwarna merah, masih dipending," ucap Lukman Edy.

Meski demikian, Ketua DPP PKB ini mengatakan bahwa pansus telah menyiapkan naskah alternatif yang disusun oleh tim perumus, sehingga jika semua sudah final, tidak perlu lagi menunggu lama untuk penyusunan naskah.


"Kalau misalnya sainte lague seperti apa naskahnya, kalau menggunakan kuota hare seperti apa naskahnya. Begitu diketok terhadap lima isu krusial ini maka ini otomatis naskahnya ngikutin," ujar Lukman Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas