Menteri Yohana: Persekusi Melanggar Hak Pendidikan Anak
Ia mengatakan kegiatan persekusi itu melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan yang baik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Menteri Yohana: Persekusi Melanggar Hak Pendidikan Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yohana-yembise-nih2_20170603_152827.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena persekusi yang dilakukan terhadap PMA (15) karena dianggap melecehkan salah satu pimpinan organisasi massa di Indonesia mendapat perhatian serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
Ia mengatakan kegiatan persekusi itu melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan yang baik.
"Setiap anak memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang baik dan meningkatkan kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Oleh karena itu guru, orang tua, dan pengasuh lainnya termasuk masyarakat harus memberikan pendidikan serta contoh yang baik karena perilaku anak yang salah adalah akibat dari masyarakat juga," kata Yohana Yembise di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Hal itu menurutnya tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu Yohana meminta seluruh kalangan masyarakat Indonesia untuk menghentikan tindakan persekusi yang dapat melecehkan harkat, martabat, serta harga dirinya sebagai penerus bangsa.
"Hentikan segala bentuk penyiksaan, kekerasan, penghukuman atau perlakuan yang kurang baik kepada anak sekalipun berdalih sebagai bentuk pendidikan karena anak-anak dilindungi oleh negara."
"Siapapun yang melakukan hal-hal tersebut kepada anak perlu ditindak secara hukum," ujarnya.