Dituduh Makar, Jurnalis Ditangkap Terkait Minahasa Merdeka, Ini Reaksi Pegiat HAM
"RO ditangkap di rumahnya di kota Bitung dan diproses terkait kasus makar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Hasanudin Aco
"Ia hanya berpendapat. Dan berpendapat itu masih jauh sekali dari suatu tindakan serangan. Polisi harus bisa membedakan. Jika itu merupakan permulaan pelaksanaan, artinya masuk percobaan, itu memang bisa dipidana. Tapi ini hanya berpendapatm yang jauh dari perbuatan persiapan yang lebih jauh lagi dari tahap percobaan," kata Asfinawati.
Menurutnya, polisi harus segera melepaskan Rocky.
Dilaporkan Lita Evangline Aruperes, seorangw artawan yang bekerja di Sulawesi Utara, pada unjuk rasa Mei 2017 lalu Rocky di depan kantor Gubernur Sulut di Manado, Rocky memang berbicara tentang referendum .
Namun dalam wawancara dengan media, Rocky menyebut, referendum itu justru sekadar langkah yang diserukan jika pemerintah tidak tegas menindak kalangan yang hendak mengubah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan coba-coba mengubah ideologi negara," katanya waktu itu. "Negara harus tegas. Jika tidak, referendum Minahasa merdeka siap kami kobarkan. Jika pun harus mengobarkan Permesta (perjuangan rakyat semesta) jilid II kami siap," tambah dia.
Menurut dia gagasan referendum Minahasa intinya menunjukkan sikap warga Minahasa —etnis terbesar di Sulawesi Utara— terhadap kondisi nasional yang dirongrong intoleransi, dan upaya mengubah haluan negara, katanya.