Jaksa Agung: Eksekusi Hukuman Mati Tidak Dihentikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menghentikan eksekusi hukuman mati.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menghentikan eksekusi hukuman mati. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menjadwalkan eksekusi berikutnya.
"Kalau sudah waktunya sudah tepat, kita laksanakan eksekusi," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo mengatakan tekad Kejaksaan Agung terhadap perang narkoba belum berubah. "Tentunya eksekusi terpidana yang sudah inkrah," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV. Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.
"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.