Patrialis Akbar Sarankan Terdakwa Kirim Surat Kaleng ke Dewan Etik, Ini Tujuannya
Patrialis yang menerima suap agar kasus tersebut dikabulkan, menjadi gusar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar sempat berpikiran licik agar dua hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul setuju untuk mengabulkan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
Awalnya, dua hakim tersebut sudah sepakat menyetujui namun, Palguna dan Manahan kemudian mengubah pendapatnya untuk menolak permohonan tersebut.
Patrialis yang menerima suap agar kasus tersebut dikabulkan, menjadi gusar.
Patrialis kemudian menyarankan agar terdakwa CV Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman mengirimkan 'surat kaleng' kepada Mahkamah Kontitusi agar Dewan Etik memeriksa Mahanan dan Palguna.
"Patrialis juga menyarankan terdakwa membuat 'surat kaleng' atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir karena menurut mereka masih ada cara lain," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2017).
Cara lain yang dimaksud adalah mempengaruhi dua hakim yang belum memberikan pendapat yakni Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
Usai Patrialis meninggalkan lokasi, Basuki Hariman bersama Ng Fenny, Zaky Faisa dan Kamuludin melanjutkan pembicaraan.
Basuki kemudian mengatakan kesanggupannya menyediakan uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat.
Kesanggupan tersebut kemudian disampaikan kepada Patrialis dan Patrialis memberikan lampu hijau.
Patrialis mempersilakan agar Basuki Hariman mendekat hakim-hakim yang berseberangan.
Pada tempat yang sama tanggal 15 Nopember 2016, Patrialis dan Kamaludin beserta Basuki kembali bertemu.
Kamaludin adalah orang dekat Patrialis dan perantara antara Patrialis dengan Basuki Hariman.
Pada pertemuan tersebut, Patrialis mengungkapkan banyak hakim yang menolak uji materi undang-undang tersebut.
Patrialis kemudian menjanjikan bantuannya akan memberikan 'dissenting opinion'. Pada pertemuan 22 Nopember 2016 di tempat yang sama, dibicarakan kembali opsi pendekatan kepada hakim Suhartoyo untuk menggunakan jasa Lukas atau menggunakan jasa Surya.
Lukas adalah advokat yang dikenal Suhartoyo dan dikenal Patrialis. Akan tetapi, tidak satupun dari opsi tersebut yang disepakati.
Posisi pendapat hakim pada 22 Desember 2016 adalah Hakim Palguna dan Manahan menolak, sementara tiga hakim yang setuju adalah Patrialis, Wahiduddin Adams, dan Anwar Usman.
Sementara Suhartoyo dan Arief Hidayat belum memberikan pendapat.